Lapor Daftar Wasiat Notaris, sultanpbn – Notaris memiliki banyak kewajiban, salah satunya melaporkan wasiat. Setiap bulannya notaris harus melaporkan beberapa laporan sekaligus dengan rentang waktu 5 hari di awal bulan. Semuanya dilakukan oleh seorang notaris untuk melakukan kewajibannya dalam memberikan laporan mengenai seluruh akta yang telah dibuat.
Sudah menjadi keharusan untuk lapor daftar wasiat notaris setiap awal bulan dalam waktu tanggal 1 sampai 5. Semua notaris di seluruh Indonesia harus melakukannya untuk melaporkan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir. Melalui pelaporan tersebut, maka setiap notaris akan memiliki data tersendiri yang dapat membuktikan sesuatu kelak apabila dimintai pertanggungjawaban.
Banyaknya laporan yang harus disampaikan oleh notaris. Mulai dari laporan bulanan akta notaris hingga laporan PPAT. Namun setiap laporan memiliki cara penyampaian yang berbeda, begitu juga untuk lapor daftar wasiat notaris. Semuanya harus terorganisir dengan baik dan sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Bagi kamu yang bekerja sebagai staff notaris membutuhkan tutorial atau cara daftar wasiat notaris ke Ditjen AHU online dapat menyimak artikel ini hingga selesai. Namun sebelum memberitahukan cara melakukan pelaporan tersebut sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa itu Ditjen AHU Online.
Apa Itu Ditjen AHU Online?
Ditjen singkatan dari direktorat jendral, sedangkan AHU merupakan singkatan dari adminitrasi hukum umum yang dilakukan secara online. Biasanya situs web tersebut dikenal dengan nama AHU saja. Akan familiar bagi seorang notaris dan para staff terkait dengan situs web yang satu ini.
Terdapat banyak fungsi yang bisa kamu lakukan melalui AHU tersebut. Bahkan banyak pekerjaan yang harus kamu lakukan melalui situs web AHU. Mulai dari pendaftaran PT, pendaftaran CV, pendaftaran Perkumpulan, hingga melakukan perubahan lainnya.
Semua itu harus menggunakan ID dan Password milik seorang Notaris, tetapi ternyata AHU ini pun bisa digunakan untuk umum. Fungsi untuk umum salah satunya bermanfaat saat seorang jobseeker melakukan pengecekan terhadap sebuah perusahaan.
Berikut ini merupakan cara lapor daftar wasiat untuk notaris yang harus kamu ketahui. Langkah-langkah yang harus kamu lewati, yaitu:
Cara Lapor Daftar Wasiat Notaris Nihil
Sebenarnya cara untuk membuat laporan wasiat melalui situs web AHU sangat mudah, namun memang terdapat banyak menu di dalamnya sehingga akan ada sedikit orang yang kesulitan dalam melakukan hal tersebut.
Bagi kamu yang mendapatkan tugas dalam melakukan lapor wasiat sebaiknya ikuti langkah-langkah di bawah ini agar cepat menyelesaikan pekerjaanmu. Sebelum melakukan pelaporan sebaiknya kamu pastikan terlebih dahulu bahwa internet di tempat mu sangat baik.
Perlu diingat bahwa cara di bawah ini merupakan pelaporan wasiat NIHIL atau dalam arti tidak ada akta wasiat yang dibuat. Silakan ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs web Ditjen AHU Online melalui URL: http://ahu.go.id
- Kemudian klik login dengan ikon gembok berwarna merah
- Lakukan login dengan memasukkan username dan password notaris
- Klik masuk
- Periksa bilah kiri untuk menemukan menu “Wasiat”
- Kemudian klik ikon panah di samping menu tersebut
- Beberapa menu akan terbuka untuk kamu pilih sesuai dengan tujuanmu
- Untuk melakukan lapor daftar wasiat silakan klik “Pelaporan Wasiat”
- Terdapat beberapa tombol yang bisa kamu klik
- Tetapi untuk melakukan lapor daftar wasiat silakan klik “Lapor Wasiat Nihil”
- Harap tunggu beberapa saat hingga prosesnya selesai
- Setelah laporan selesai silakan untuk klik unduh laporan yang terdapat pada tabel sebelah kanan
- Tunggu hingga unduhan selesai
- Laporan daftar wasiat mu sudah tercatat di Ditjen AHU Online
Pelaporan tersebut merupakan salah satu laporan yang harus dilakukan oleh notaris setiap bulannya. Sebelum tanggal 5 sudah harus dibuat laporan bulan sebelumya sehingga tidak akan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkumham.
Artikel Terkait: Cara Membeli Kuota di By.U: Paket Internet Provider Digital
Penutup
Itu dia Cara Lapor Daftar Wasiat Notaris ke Ditjen AHU Online secara mandiri. Selain kamu harus memastikan koneksi internet yang stabil. Ternyata kamu juga harus mengetahui terlebih dahulu ada atau tidaknya akta wasiat yang dibuat dan dijadikan salinan.