Membuat Akun OSS untuk Perijinan, sultanpbn – OSS singkatan dari Online Single Submission. Diperuntukan bagi siapapun yang memiliki usaha untuk mendapatkan perijinan dari lembaga terkait. Sekarang pemilik usaha tidak perlu lagi berpergian ke DPMPTSP untuk membuat perijinan berusaha. Semuanya sudah dapat diakses dalam satu website dengan cara membuat akun OSS untuk perijinan terlebih dahulu.
Lembaga terkait belum memberikan edukasi lebih lanjut mengenai hal ini. Melihat dari banyaknya pelaku usaha memiliki ribuan tanda tanya terkait membuat akun OSS untuk perijinan harus mencari caranya sendiri dengan meraba-raba. Akan jauh lebih efektif, apabila lembaga terkait memberikan edukasi melalui channel Youtube atau apapun yang bisa tersampaikan kepada pelaku usaha.
Dalam beberapa kasus masih kesulitan untuk menelaah website lebih lanjut dalam mendapatkan perijinan usaha yang dimiliki. Tidak jarang yang akhirnya harus tetap pergi ke lembaga terkait untuk mengurus hal-hal tersebut. Baiknya selain membuat akun OSS untuk perijinan, lembaga terkait juga memiliki seorang content creator yang akan memberikan tutorial dari setiap permasalahan yang dihadapi.
Sebelum mengetahui cara untuk membuat akun OSS untuk perijinan, lebih baik mengetahui dahulu pengertian dan fungsi dari OSS.
Apa Itu OSS?
OSS merupakan salah satu website yang bisa kamu akses secara mandiri. Sistem OSS akan memudahkanmu dalam melakukan perijinan usaha dalam jaringan. Sebagai pelaku usaha, kamu tidak perlu lagi kebingungan mencari cara untuk mendapatkan ijin dari lembaga terkait dengan berpergian ke sana ke mari.
Adanya OSS memudahkanmu untuk mendapatkan ijin usaha lebih cepat, karena tidak membutuhkan banyak biaya. Maka dari itu setiap pelaku usaha lebih baik membekali dirinya sendiri untuk memiliki keahlian dalam mengakses OSS. Banyak orang yang akhirnya tetap pergi ke lembaga terkait karena selalu adanya perubahan dari OSS.
Perijinan dapat berjalan dengan lancar apabila kamu bisa mengetahui banyak tentang OSS. Syarat ini pun biasanya menjadi salah satu daftar pekerjaan bagi posisi tertentu. Dalam membuat perijinan diperlukan banyak dokumen yang mendukung sehingga kamu tidak akan sulit menginput berbagai dokumen yang diperlukan untuk mendapat perijinan.
Cara Membuat Akun OSS untuk Perijinan
Sebelum mengetahui cara yang tepat untuk melakukan perijinan sebaiknya kamu mempersiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan, yaitu:
Dokumen Pendukung
- KTP pelaku usaha
- NPWP pelaku usaha
- NPWP usaha
- Akta dari Notaris dan SK Menteri Hukum HAM RI
- Email yang aktif dan dapat dibuka untuk kepentingan pendaftaran akun OSS
Langkah-Langkah Membuat Akun OSS
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk mendapatkan akses ke OSS, yaitu:
- Buka browser yang biasa kamu gunakan di laptop atau komputer
- Masukkan URL: oss.co.id
- Setelah masuk ke halaman tersebut, kemudian klik daftar sekarang
- Pilih badan hukum yang ingin kamu daftarkan
- Masukkan nama badan hukum yang sudah tercantum pada akta Notaris
- Klik selanjutnya
- Masukkan email yang sudah kamu siapkan sebelumnya
- Kode verifikasi akan masuk ke email, kamudian input ke OSS
- Lanjutkan tahap selanjutnya
- Masukkan data-data yang sudah kamu siapkan antara lain SK Menteri usaha dan NPWP
- Masukkan seluruh data dari pelaku usaha sesuai dengan KTP yang berlaku dan terbaru
- Pastikan tidak ada kesalahan penulisan satu karakter pun dengan melakukan pemeriksaan ulang
- Setelah selesai klik daftar
- Akun OSS selesai didaftarkan
OSS akan memberikanmu akses untuk login menggunakan username dan password yang mereka kirimkan melalui email. Perlu kamu ketahui bahwa OSS akan memberikan username dan email yang terdaftar, jadi usahakan untuk mengingat password yang kamu input saat melakukan pendaftaran.
Artikel Terkait: Tips Cepat Menaikkan Berat Badan untuk Orang Dewasa
Penutup
Itu dia Cara Mudah Membuat Akun OSS untuk Perijinan agar tidak membutuhkan biaya lebih. Dalam satu website sudah bisa kamu isi berbagai perijinan, salah satunya Nomor Induk Berusaha. OSS akan memberikan layanan perijinan terbaik tanpa memungut biaya sedikitpun.