Perbedaan Perseroan, sultanpbn – Perseroan menjadi bagian yang sangat penting bagi pelaku usaha. Aman rasanya apabila usaha yang dijalankan memiliki perlindungan hukum. Biasanya usaha dalam bentuk perseroan akan memiliki Surat Keterangan berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Tentunya usaha yang telah didaftarkan oleh para pelaku bisnis akan tercatat pada sebuah web resmi, yaitu Ditjen AHU Online. Namun ini hanya berlaku untuk perseroan terbatas. Pastinya bahwa setiap perseroan yang didaftarkan melalui AHU Online merupakan usaha yang sudah diresmikan dan dapat perlindungan hukum.
Terdapat 2 jenis perseroan yang dapat kamu pilih untuk mendirikan sebuah usaha, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Perorangan. Berikut ini merupakan penjelasannya agar kamu lebih mudah menentukan usaha apa yang cocok dengan bisnis mu.
Pengertian Perseroan
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang cukup popular di Indonesia, karena memiliki kepemilikan terbatas dan terpisah. PT minimal harus memiliki 2 orang pengurus, yaitu menjadi seorang direktur dan komisaris.
PT juga bisa menerima investasi atau suntikan dana berupa saham yang jelas perhitungannya. Tentunya berdasarkan jual beli saham yang harus dilakukan secara resmi melalui notaris, kemudian dilaporkan kepada Ditjen AHU.
Seluruh pemilik maupun pengurus perseroan mampu mengambil keputusan melalui sebuah rapat yang disebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam melakukan rapat tersebut, baiknya mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-udang.
Perseroan Perorangan
Perseroan perseorangan ini kini telah menjamur di masyarakat. Umumnya orang tidak mengetahui adanya badan usaha ini, karena aturan mengenai perseroan perorangan ini baru diperbarui. Definisi usaha yang sama seperti sebelumnya, namun ada beberapa hal yang berbeda.
Perseorangan ini dimiliki atau dikelola oleh satu orang saja. Seluruh aset dan liabilitas yang terdapat pada perseroan tersebut merupakan tanggungjawab dari pemilik atau pengelola perseroan. Dalam perseroan ini tidak dibutuhkan yang namanya RUPS, karena seluruh keputusan menjadi tanggungjawab pemilik.
Tidak adanya persetujuan dari pihak manapun yang mampu menolak atau menggugat sebuah keputusan dari pemilik. Dana yang dimiliki oleh perseroan ini murni dari pemilik, karena tidak adanya keterbukaan saham atau investasi dari pihak lain.
Perbedaan Perusahaan Perseorangan dan Perseroan Terbatas
Adanya perbedaan antara keduanya yang cukup signifikan, tetapi tidak banyak juga orang yang mengetahuinya. Berikut ini merupakan perbedaan yang sangat jelas diantara keduanya, simak selengkapnya!
Kepemilikan Saham
Seperti yang kita ketahui bahwa saham merupakan salah satu hal yang penting dalam membuka usaha atau bisnis, terutama pada perseroan. PT memiliki saham yang dapat dibagi-bagi terhadap seluruh pemilik atau pendiri/pengurus, adanya 2 klasifikasi saham yaitu pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas.
Berbeda dengan perseroangan yang sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang saja, yaitu pemilik dari perseorangan tersebut. Sehingga tidak memerlukan RUPS dalam setiap pengambilan keputusan di dalamnya.
Tanggungjawab Hukum
PT memiliki tanggungjawab yang dibebankan kepada seluruh pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki, sedangkan perseorangan memiliki tanggungjawab penuh atas seluruh manajemen, produksi, pemasaran, hingga keuangan oleh pemiliknya.
Aset Perusahaan
Terdapat perbedaan aset perusahaan bagi keduanya, yaitu PT yang memiliki aset secara kolektif oleh seluruh pemilik dan pemegang saham. Namun perseorangan memiliki kepemilikan penuh terkait aset perusahaan.
Kegunaan Bisnis
Dalam penggunaan bisnis tentunya terdapat perbedaan bagi keduanya, meskipun kedua perseroan tersebut merupakan badan hukum yang tidak jauh dari laba. PT merupakan badan hukum yang memiliki saham terbagi dalam jumlah yang tidak kecil, sehingga bisnis ini tergolong besar.
Artikel Terkait: Pengertian Kesenjangan Sosial Beserta Contohnya di Lingkungan Sekitar
Untuk perseorangan memiliki bisnis yang kecil, biasanya digunakan oleh Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) yang biasanya dikelola oleh sendiri dengan modal yang tidak besar tanpa adanya RUPS untuk memutuskan sebuah perkara.
Prosedur Pendirian
Tentunya dalam melakukan pendirian perseroan tidak asal, terdapat prosedur yang harus dilewati sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang. Pendirian PT memerlukan banyak dokumen yang lengkap dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, mulai dari struktur organisasi, kepemilikan saham, bidang usaha, hingga menentukan pendirinya.
Sedangkan untuk perseorangan hanya memerlukan dokumen atau identitas pribadi dari pemilik usaha, kemudian mengurus surat izin usaha yang bisa diakses sendiri melalui OSS atau Online Single Submissions.
Penutup
Itulah perbedaan perusahaan perseorangan dan perseroan terbatas yang bisa menambah wawasanmu untuk menentukan bisnis mana yang lebih cocok dipakai. Terdapat juga pengertian yang akan membuatmu lebih mampu memilih dan mengambil keputusan terkait usaha tersebut.